Satria Arta Kumbara Menangis: 'Saya Ingin Jadi WNI Lagi'
Nasional

Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang sempat menghebohkan publik karena bergabung dengan tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina, kembali jadi sorotan.
Kali ini, sebuah video memperlihatkan dirinya menangis sambil menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah Indonesia.
Sampaikan Pesan Terbuka ke Presiden dan Wapres
Baca Juga: Eks Marinir Satria Arta Kumbara Diperkirakan Dapat Gaji Rp40 Jutaan Per Bulan di Militer Rusia
Dalam video yang diunggah ke akun TikTok @.zstrom689 pada Minggu, 20 Juli 2025, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan Menteri Luar Negeri Budi Arie Setiadi (sebelumnya disebut Sugiono, kemungkinan terjadi kesalahan). Dengan suara bergetar, ia berkata:
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya tidak pernah berniat untuk mengkhianati tanah air. Saya hanya ingin mencari nafkah.”
Satria mengaku bahwa sebelum berangkat, ia sempat berpamitan kepada ibunya. Ia berharap bisa pulang membawa rezeki untuk keluarga. Namun, ia tak menyangka keputusannya justru membuatnya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Membelot Jadi Tentara Bayaran Rusia, Eks Marinir Satria Kumbara Digaji Rp41 Juta per Bulan, Bonus Rp74 Juta!
Ingin Kembali Jadi WNI, Tak Sadar Konsekuensi Bergabung dengan Tentara Asing
Satria Arta
Satria mengungkapkan penyesalannya karena tidak memahami sepenuhnya dampak hukum dari keputusannya bergabung dengan militer asing. Ia mengira hanya akan bekerja seperti biasa, tanpa menyadari konsekuensinya yang berat.
“Saya tidak tahu konsekuensinya sebesar ini. Saya ingin pulang, saya ingin menjadi warga negara Indonesia lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Satria gugur dalam pertempuran. Namun, kabar tersebut dibantahnya sendiri lewat unggahan pada 7 Juli 2025.
Saat ini, secara hukum, Satria telah diberhentikan tidak hormat dari TNI AL sejak 13 Juni 2022 dan tidak lagi tercatat sebagai anggota militer Indonesia.
Proses Kembali Jadi Warga Negara Indonesia
Satria Arta
Satria kini ingin kembali ke Indonesia dan mendapatkan kembali status Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, proses ini memungkinkan, namun tidak mudah.
Berikut tahap-tahap yang harus dilalui:
-
Pengajuan Permohonan Permohonan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM.
-
Syarat dan Ketentuan Pemohon tidak boleh menjadi anggota organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
-
Pertimbangan Presiden Presiden akan mempertimbangkan kesetiaan pemohon terhadap negara serta kepentingan nasional.
-
Keputusan Akhir Jika disetujui, pemohon akan memperoleh kembali status WNI dan bisa tinggal serta beraktivitas di Indonesia.
Setelah memperoleh kembali kewarganegaraan, Satria juga harus memenuhi persyaratan administratif lainnya seperti pengajuan visa repatriasi atau izin tinggal terbatas (KITAS).
Catatan Penting
-
Proses pengajuan kembali kewarganegaraan bisa memakan waktu dan memerlukan dokumen lengkap.
-
Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM atau KBRI setempat untuk informasi dan bantuan lebih lanjut.