Sebelum Kejadian Penusukan, Sandy Permana Sempat Somasi Nanang Gimbal, Simak Isinya
Lifestyle

Mendiang Sandy Permana sempat layangkan somasi sebelum kejadian penusukan dilakukan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal. Hal ini diungkap istri tersangka, Yulianti.
Yulianti mengatakan, somasi dilayangkan Sandy Permana bermula saat rapat RT pada Oktober 2024 lalu.
"Tiga bulan sebelum kejadian di bulan Oktober," kata Yulianti ditemui di kawasan Cibubur Jawa Barat, Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga: Biodata dan Agama Sandy Permana, Aktor Pemeran Mak Lampir yang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh OTK
Yulianti mengungkapkan, selain dengan suaminya, Sandy Permana juga sempat terlibat adu mulut dengan RT setempat.
"Setelah rapat RT, Om Sandy berantem sama RT sampai memanggil Babinsa dan memanggil pengacara," jelas Yulianti.
Mendapat somasi, Yulianti dan suaminya saat itu sempat meminta berdamai.
Baca Juga: Pembunuh Sandy Permana Masih Buron, Istri Berharap Polisi Segera Tangkap: Anak Saya Kehilangan Ayahnya
Namun tidak mendapat respons positif dari mendiang Sandy Permana.
"Kita sama-sama saling tidak kenal dan akhirnya jumpa dalam wadah RT 5. Saya hanya mengajak sama ayo kita duduk bareng-bareng," tutur Yulianti.
Isi Somasi
Berikut isi somasi Sandy Permana terhadap Nanang Gimbal, sebelum terjadi penusukan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025) pagi.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam kesempatan ini, saya akan memberikan somasi kepada suami Mama Alia (Nanang Gimbal—red) dikarenakan pada malam itu suami Mama Alia diduga ingin menyerang saya (Sandy Permana).
Saya ada videonya, sambil duduk lalu melotot pada saya. Lalu pindah ke bangku dekat bang Gufron.
Saya memberikan somasi ini kepada suami Mama Alia. Mohon Maaf jika langkah saya lakukan tidak berkenan.
Kabur ke Karawang
Diketahui, Sandy Permana ditemukan tetangganya bersimbah darah di pinggir jalan dekat rumahnya di Perumahan Cibarusah Jaya Tni/Polri/Umum RT 005/008 Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun nyawanya tidak tertolong.
Jenazah Sandy Permana sudah dimakamkan di TPU dekat Perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu (12/1/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Selang tiga hari setelah kematian Sandy, polisi menangkap Nanang Gimbal alias Nanang Limbad.
Nanang ditangkap di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sekitar pukul 10.45 WIB.
Nanang Gimbal terancam dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)