Harga Diri Merasa Diinjak-injak, Pengacara Sebut Nanang Gimbal Spontan Tikam Sandy Permana

Lifestyle

Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:15 WIB
Harga Diri Merasa Diinjak-injak, Pengacara Sebut Nanang Gimbal Spontan Tikam Sandy Permana
Nanang Gimbal, tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Stifan Heriyanto, kuasa hukum Nanang Gimbal mengatakan, kliennya tidak punya niat menikam hingga mengakibatkan aktor kolosal Sandy Permana tewas.

rb-1

Aksi yang dilakukan Nanang Gimbal alias Nanang Irawan, disebutnya murni hanya spontanitas.

Penusukan itu, lanjut Stifan, karena Nanang Gimbal merasa harga dirinya diinjak-injak oleh pemeran Arya Soma di serial "Mak Lampir" itu.

Baca Juga: Biodata dan Agama Sandy Permana, Aktor Pemeran Mak Lampir yang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh OTK

rb-3

"Spontan bukan direncanakan. Apalagi menyiapkan pisau tersebut untuk penusukan tidak, karena spontanitas saja," jelas Stifan kepada awak media di Kawasan Cibubur, Sabtu (25/1/2025).

"Dia merasa harga dirinya terinjak-injak dengan diludahi seperti itu. Otomatis pastilah namanya laki-laki bangkit emosi sampai terjadi peristiwa tersebut," imbuhnya.

Foto kolase Nanang Gimbal, tersangka pembunuhan Sandy Permana, dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya kepada polisi, Nanang Gimbal mengaku emosi karena korban meludah di depannya di samping dendam yang terpendam sejak 2019.

Baca Juga: Pembunuh Sandy Permana Masih Buron, Istri Berharap Polisi Segera Tangkap: Anak Saya Kehilangan Ayahnya

Saat itu, tersangka sedang memperbaiki motor di pinggir jalan depan rumah. Tak lama, Sandy Permana melintas dan melihat tersangka dengan tatapan sinis.

Emosi Nanang Gimbal, atau biasa disapa Limbad oleh warga sekitar, memuncak lantaran korban meludah di depannya.

"Tersangka sakit hati merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku. Kemudian korban meludah di depan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2015).

Tersangka pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal alias Limbad.

Sementara, Natalie Pardede, kuasa hukum Nanang Gimbal lainnya, mengatakan bahwa penusukan yang dilakukan kliennya tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Mengingat, kata dia, peristiwa itu di komplek perumahan.

"Kalau direncanakan tidak mungkin di komplek yang sama juga dan di samping rumah posisinya," tuturnya.

Yulianti, istri tersangka Nanang Gimbal, didampingi kuasa hukum suaminya, Sabtu (25/1/2025). [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Diketahui, Sandy Permana ditemukan tetangganya bersimbah darah di pinggir jalan dekat rumahnya di Perumahan Cibarusah Jaya Tni/Polri/Umum RT 005/008 Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun nyawanya tidak tertolong.

Jenazah Sandy Permana sudah dimakamkan di TPU dekat Perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu (12/1/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Selang tiga hari setelah kematian Sandy, polisi menangkap Nanang Gimbal alias Nanang Limbad.

Nanang ditangkap di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sekitar pukul 10.45 WIB.

Nanang Gimbal terancam dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)

Tag Sandy Permana Nanang Gimbal pembunuhan sandy permana

Terkini