Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Pemohon SKCK di Polrestabes Medan Membludak

FT News– Pemerintah resmi membuka penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Hal ini termuat dalam surat Kepala BKN dengan nomor register 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang jadwal seleksi CPNS tahun 2024 di Instansi Pusat dan Daerah.

Dengan dibukanya penerimaan tersebut berdampak terhadap membludaknya permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Senin (2/9/2024).

Pantau di lokasi, sejak pukul 08.00 WIB, para pemohon SKCK sudah mengantre di layanan pembuatan SKCK. Sebab, para pemohon SKCK yang datang pukul 09.00 WIB memang tidak diperkenankan masuk ke dalam Mako Polrestabes.

Hal ini dikarenakan akan dilaksanakan Apel Serah terima piket fungsi di depan SPKT dan persiapan Apel pagi yang digelar dihalaman Apel Polrestabes Medan.

“Namun bagi para pemohon SKCK yang datang pada pukul 08.00 WIB, sebelum apel pagi tetap dilayani oleh petugas,” kata Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution.

Informasi yang dihimpun, jumlah pemohon SKCK selama sepekan terakhir (26 Agustus sampai 2 September 2024) sebanyak 2.905 orang pemohon.

Pemohon SKCK di Polrestabes Medan
Pemohon SKCK di Polrestabes Medan. [Ist]
Dikatakan Ade Nizar, layanan pembuatan SKCK buka setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari-hari libur nasional. Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Di Hari Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan Sabtu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12. 00 WIB.

“Sedangkan persyaratan mengurus SKCK antara lain, foto copy KTP : 2 lembar, foto copy kartu keluarga (KK) : 1 lembar, foto akte kelahiran, 1 lembar, foto copy JKN, 1 lembar, pas foto 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri,” urainya.

BACA JUGA:   Jokowi Hadiri Puncak Perayaan HPN 2023 Bersama Ibu Negara

Ade Nizar menambahkan, dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30 ribu. Besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam lampiran PP 76/2020.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...