Selesai Diperiksa, Polisi Berondong 13 Pertanyaan ke APA

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Anastasia Pretya Amanda alias APA (19). Terkait laporan pencemaran nama baik terhadap MDS (20) mengenai kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan kliennya dicecar 13 pertanyaan oleh tim penyidik mengenai laporan yang diajukannya.

“13 pertanyaan, dijawab semua,” kata Enita, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (27/3).

Sementara itu ia mengatakan bahwa pertanyaan yang diterima kliennya seputar pencemaran baik yang melibatkan dirinya. Dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

“(Benang merahnya) Kapan mulai dirasakan ada pencemaran nama baik itu, ditanyakan kapan, apa, dimana saja medianya. Kemudian berkaitan dengan BAP yang di Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Enita.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) bersama kuasa hukumnya melaporkan Mario dkk. Terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita beberkan alasan melaporkan Mario dkk. Akibat adanya dugaan kliennya menyampaikan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan penganiayaan terhadap David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporannya telah teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. 

Sementara itu adapun barang bukti yang diserahkan untuk memperkuat laporannya tersebut yakni sejumlah berita mengenai kliennya yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik.

“(Barang bukti) Itu sudah kita serahkan semuanya, jadi semua berita di media baik itu media cetak, elektronik, semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta,” ujar Enita.

BACA JUGA:   Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Hingga Terorisme

Kemudian dengan adanya laporan ini MDS dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Artikel Terkait