Sempat Ditunda, Bareskrim Polri Lanjutkan Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lanjutkan gelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan adanya gelar perkara lanjutan terhadap Panji Gumilang.

“Iya betul (hari ini),” kata Whisnu, dalam keterangannya, pada Rabu (16/8).

Lebih lanjut proses gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan unsur pidana yang ada dalam kasus dugaan TPPU tersebut.

Sementara itu jika nantinya terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan TPPU tersebut, maka penyidik akan menaikkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal melanjutkan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu (16/8) pekan depan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena saat melakukan gelar perkara pada Rabu 9 Agustus 2023 hari ini, pihaknya masih memerlukan penambahan keterangan saksi.

“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi,” ucap Whisnu, kepada wartawan, pada Rabu (9/8).

Kemudian Whisnu mengungkapkan bahwa lanjutan gelar perkara terhadap Panji Gumilang akan dilakukan pada Rabu, 16 Agustus 2023 pekan depan.

“Gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan. Akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan Rabu depan (16/8),” kata Whisnu.

Sementara itu Whisnu menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 37 saksi dalam kasus tersebut. Namun baru 19 saksi yang dapat memenuhi panggilan.

“Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia. Ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-temen Kementerian Agama,” ujar Whisnu.

Artikel Terkait