Senin Depan Vadel Badjideh Akan Sampaikan Pledoi, Bakal Ada Kejutan?
Lifestyle
 010920254.jpg)
Sidang pembacaan tuntutan kasus hukum yang menjerat seorang dancer Vadel Badjideh kembali digelar secara online di PN Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025. JPU dalam sidang itu menyampaikan surat tuntutannya 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vadel Badjideh terjerat kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap kekasihnya Lolly, Vadel Badjideh. Kasus ini menjadi perhatian karena Laura Meizani alias Lolly merupakan putri sulung artis Nikita Mirzani.
Sidang Pledoi Senin Depan
Baca Juga: Razman Arif Nasution Samakan Kasus Lolly dengan Vina dan Eki
Oya pengacara Vadel. (Youtube)Pengacara Vadel Badijeh, Oya Abdul Malik menyebut, sidang berjalan cepat dan ringkas. “Sidangnya cepat karena online, hanya rangkuman saja,” ujarnya.
Meski belum menyampaikan detail tuntutan, Oya memastikan pihaknya sudah menyiapkan langkah berikutnya. Agenda sidang dilanjutkan pada pekan depan.
Baca Juga: Bukan Cuma Nikita, Sosok Jaksa Inda Putri Ikut Jadi Sorotan Netizen
“Sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi. Itu akan dilakukan hari Senin depan (8 September 2025),” jelasnya.
Oya juga menegaskan bahwa pledoi akan memuat seluruh bantahan terhadap dakwaan. Fakta-fakta persidangan selama ini akan menjadi dasar kuat dalam pembelaan.
“Kalau JPU kan sesuai dakwaan saja. Tapi kami akan sampaikan semua bukti dan fakta yang ada,” ucapnya.
Vadel Siap Bacakan Pledoi
Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (FTNews/Raka)Hakim memberikan kesempatan kepada Vadel untuk menyampaikan pembelaannya secara pribadi. Vadel menyatakan siap, baik melalui kuasa hukum maupun secara langsung.
Keluarga Vadel kali ini tidak hadir karena sidang dilakukan secara online. Mereka diminta tetap mendoakan dari rumah.
“Doa keluarga sangat berarti. Saya sampaikan ke mereka, keadilan tidak pernah tertukar,” kata Oya.
Sidang pledoi pekan depan diyakini akan menjadi momen penting bagi Vadel. Publik menunggu bagaimana strategi pembelaan tersebut bisa memengaruhi putusan akhir.