Sentil Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Komisi II DPR Minta Kemendagri Jatuhkan Sanksi
Politik

Sosok artis Lucky Hakim yang saat ini menjabat Bupati Indramayu kekinian tengah menjadi sorotan. Ini setelah ia kedapatan liburan ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.
Terkait ini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kemendagri jatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim karena tak izin lakukan perjalanan ke luar negeri.
"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," kata Rifqinizamy, Senin (7/4/2025).
Baca Juga: Wamen Bima Arya Minta Kepala Daerah Pahami Prosedur Izin ke LN, Nanti akan Ada Surat Edaran!
Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah setingkat bupati/wali kota harus mendapatkan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
Dalam hal ini, Lucky Hakim sudah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.
Menurut dia, izin tersebut harus diajukan oleh kepala daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik dan tak mengenal kata libur.
Baca Juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Sumut, Sumsel, dan NTB
Hal itu, lanjut dia, adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah.
"Jika dia bupati/wali kota (izin) melalui gubernur dan terakhir Kemendagri. Jika gubernur melalui Mendagri untuk mendapat izin dari Presiden," tuturnya.
Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan izin dari Mendagri untuk ke luar negeri.
Terkecuali, kata dia, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memiliki kepentingan mendesak seperti pengobatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut.
Menurut dia, tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019.
"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya," kata Bahtra.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya menegur Bupati Indramayu Lucky Hakim karena tak menyampaikan izin perjalanan ke luar negeri.
Pada momen libur Lebaran 2025, Lucky Hakim disebut liburan ke Jepang.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," kata Dedi dalam keterangan unggahan Instagram-nya.