Senyum Babah Divonis 2 Tahun 6 Bulan: Disebut-sebut Paman Gembong Narkoba Fredy Pratama

FTNews – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Satria Gunawan alias Babah yang disebut-sebut sebagai paman dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Ketua majelis hakim Yusriansyah dalam amar keputusannya yang dibacakan di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (16/7/2024) juga putuskan Babah membayar denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Yusriansyah juga mengatakan bahwa harta kekayaan ang telah disita dan diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.

Babah menurut majelis hakim telah terbukti melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Dalam fakta sidang, terungkap aktivitas terdakwa menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui terpidana Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy dalam bisnis narkoba.

Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena terlibat aliran dana Fredy Pratama dengan aset disita 48 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah senilai Rp55 miliar.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin juga telah memvonis Lian Silas sang ayah Fredy Pratama dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara serta seluruh harta kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.

Baik Lian Silas maupun Satria Gunawan telah terbukti sebagai penerima aliran dana hasil bisnis narkoba Fredy Pratama dengan mengalihkan asetnya ke berbagai bisnis sebagai modus pencucian uang. [Antara]

Artikel Terkait