Sepanjang 2025, 689 Anggota Polisi Dipecat
Polri menjatuhkan 689 sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota kepolisian yang melanggar sepanjang tahun 2025.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Selain sanksi pemecatan, Polri juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi lainnya yang diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Polemik Jabatan Sipil Polri, Pemerintah Pilih Terbitkan PP
Berikut rincian sanksi terhadap anggota polisi sepanjang 2025:
- 1.196 sanksi demosi
- 689 sanksi PTDH
- 637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan
- 2.707 sanksi pernyataan perbuatan tercela
- 1.951 sanksi permintaan maaf lisan dan tertulis
- 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari
- 44 sanksi etik lainnya
Pelanggaran Terbanyak Terkait Perilaku Pribadi
Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada. [Dok. Polisi]Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada juga mengungkapkan bahwa pelanggaran etik terbanyak pada 2025 berkaitan dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, dengan total 1.730 laporan kasus.