Sepekan, Polri Tetapkan 45 Tersangka Pinjol Ilegal

Forumterkininews.id, Jakarta – Selama sepekan terakhir mulai dari 12 Oktober hingga 19 Oktober kemarin, Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah menetapkan 45 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani lima laporan polisi (LP) dengan 19 tersangka. “TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kota Tangerang dan Ciputat,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (21/10/2021).

Kemudian Polda Metro Jaya menangani empat LP dengan TKP di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sukabumi, Jawa Barat dan Palmerah, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, anggota menetapkan 13 tersangka.

Lalu, Polda Jawa Barat menangani satu LP dengan tujuh tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Yogyakarta. Kemudian Polda Jawa Tengah juga menangani satu LP dengan satu orang tersangka. Untuk di Polda Jawa Timur ada dua LP yang ditangani penyidik dengan tiga orang tersangka.

Selanjutnya di Polda Kalimantan Barat ada 1 LP dengan dua tersangka yang diamankan di Kota Pontianak. Dari seluruh TKP kasus pinjol ilegal, polisi mengamankan ratusan alat komunikasi baik itu telepon seluler dan juga komputer serta laptop.

Ramadhan mengatakan 45 tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pendana dan kemudian penagih utang dengan cara melakukan pengancaman.

“Peran tersangka masing-masing disesuaikan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Perannya masing-masing beda penetapan tersangka dan pasalnya menyesuaikan atau sesuai perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku atau tersangka,” tandasnya.(Yud)

Artikel Terkait