Serangan Siber Kian Rentan, Pemerintah Bentuk Dirjen Pengawasan Ruang Digital
Metropolitan

Serangan siber di ranah digital semakin rentan terjadi di Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru Sea Times, Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam tingkat kecanduan internet.
Kondisi ini menjadikan ruang digital Indonesia sangat rentan terhadap berbagai bentuk serangan siber, mulai dari penipuan daring hingga judi online dan ancaman-ancaman yang berpotensi menggoyang stabilitas nasional.
Atas kondisi ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci utama memperkuat pertahanan siber nasional.
Baca Juga: Maraknya Konsumsi Pornografi dan Judi Online Sasar Anak-anak, Pemerintah Bakal Godok Batas Usia Akses ke Medsos
“Keamanan ruang digital harus melibatkan semua pihak—pemerintah, Polri, TNI, lembaga intelijen, hingga masyarakat luas. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas nasional,” tegasnya dalam kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) II Sespimti Polri di Kantor Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Guna memperkuat benteng digital Indonesia, pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sebuah unit baru yang secara khusus bertugas mengawasi dan menangani ancaman di ruang siber.
Meutya mencontohkan pentingnya sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Polri, dalam menangani berbagai kasus kejahatan digital. Salah satunya adalah kerja sama dalam memantau dan menindak penyalahgunaan SIM card ilegal serta judi online yang semakin marak.
Baca Juga: Indonesia Rentan Terhadap Serangan Siber
Lebih lanjut, Meutya menyoroti praktik pengelolaan identitas digital di Dubai yang dinilai patut dicontoh.
“Di Dubai, mereka menerapkan sistem eSIM yang diintegrasikan saat proses imigrasi, sehingga semua pendatang terpantau secara digital. Langkah-langkah inovatif seperti ini perlu kita pelajari dan adaptasi untuk memperkuat pengawasan di Indonesia,” katanya.
Tidak hanya memperketat tata kelola SIM card, pemerintah juga tengah mempersiapkan regulasi baru yang mengatur penyelenggara jasa internet (ISP), khususnya untuk menindak penyelenggara ilegal yang dinilai berpotensi menjadi sumber kejahatan digital.
“Begitu banyak ISP ilegal yang masih beroperasi bebas. Ini adalah celah yang harus segera ditutup agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujar Meutya.
Dalam menangani konten ilegal seperti judi online, pemerintah tidak lagi sekadar mengandalkan metode takedown yang dinilai kurang efektif. Sistem moderasi konten berbasis sanksi finansial (SAMAN) kini mulai diterapkan untuk memaksa platform global lebih kooperatif.
“Platform-platform global memperlakukan kita sebagai pasar. Oleh karena itu, kita harus tegas agar mereka bertanggung jawab dalam menjaga keamanan ruang digital kita,” imbuh Meutya.
Meutya menyampaikan optimismenya bahwa Indonesia mampu menghadapi tantangan ini jika seluruh komponen bangsa bersatu padu.
“Musuh kita di dunia maya semakin canggih dan tak kasat mata. Hanya dengan kolaborasi penuh, kita bisa menjaga kedaulatan digital Indonesia,” tandanya.