Maraknya Konsumsi Pornografi dan Judi Online Sasar Anak-anak, Pemerintah Bakal Godok Batas Usia Akses ke Medsos
Sosial Budaya

Maraknya konsumsi pornografi dan juga judi online yang menyasar ke anak-anak membuat pemerintah mengambil langkah cepat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam hal ini berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Kebijakan itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: KPAI Sebut Anak dalam Pornografi Menujukan Dua Kerentanan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahkan mengakui telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.
Termasuk, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
"Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," kata Meutya, kemarin.
Baca Juga: Alamak! Denden Imadudin Soleh Tersangka Judi Online Komdigi Disebut Sering Umrah Pakai Uang dari Bandar Judol
Berdasarkan SK itu, kata Meutya, akan melibatkan tim kerja yakni perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya. Tim kerja disebut akan bekerja per 3 Februari.
"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.
Meutya mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet.
Dia menyinggung tren di Indonesia yang tercatat sebagai peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya," imbuhnya.