Seruan Aksi Demo di Jayapura, Jubir PRP Ditangkap Polisi

Forumterkininews.id, Jayapura – Polisi menangkap JW, Juru Bicara (Jubir) Petisi Rakyat Papua (PRP) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Penangkapan ini dilakukan pasca aksi unjuk rasa yang digelar di Jayapura, Papua.

“Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengamankan JW di Perumnas 4 kelurahan Hedam Kota Jayapura pada Selasa (10/5) pukul 12.35 WIT,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Rabu (11/5).

JW diamankan di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura. Selain JW, polisi juga mengamankan 6 orang lainnya berinisial  OS, OB, NI, MM, AD dan IK.

“Saat ini JW bersama 6 orang lainnnya dengan barang bukti satu unit komputer dan satu unit printer diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kamal.

Sementara, terkait situasi pasca penangkapan para aktifis Kontras Papua, Kata Kamal, kini aman dan kondusif, karena tidak ada gangguan Kamtibmas.

“Pasca aksi demo, situasi di Papua khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif. Massa telah membubarkan diri ke rumah masing- masing,” ucap Kamal.

JW Diduga Langgar UU ITE

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan, JW ditangkap karena diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran UU ITE.

“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran yang beredar di masyarakat. Dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi demo,” kata Gustav.

Sebelumnya polisi mendalami seruan aksi demo yang dilakukan 7 orang aktivis yang diamankan tersebut. Seruan itu berupa ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Kota Jayapura.

“Kami kaji kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019. Tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” paparnya.

BACA JUGA:   Menkopolhukam: Ponpes Gontor Tunduk Pada Proses Hukum 

“Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini. Dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut,” sambungnya.

Kapolresta Jayapura menambahkan, atas perbuatannya, JW di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Artikel Terkait