Terkuak! Ini Alasan Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami

Metropolitan

Jumat, 17 Januari 2025 | 21:05 WIB
Terkuak! Ini Alasan Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami
Pemprov Jakarta ungkap alasan membolehkan ASN poligami (Instagram)

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta akhirnya buka suara mengenai peraturan yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) poligami.

rb-1

Peraturan ASN Jakarta boleh poligami tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Melalui keterangan resminya, Jumat (17/1/2025) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, alasan membolehkan ASN Jakarta poligami adalah untuk mencegah nikah siri.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Berikut Cara Cek di Situs BKN dan Instansi Terkait

rb-3

"Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” ujar Chaidir.

Ilustrasi ASN (Instagram)

Selain mencegah nikah siri, lanjut Chaidir, peraturan tersebut juga dinilai bisa mencegah perceraian tanpa izin dri pimpinannya masing-masing.

“Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ungkap Chaidir.

Baca Juga: Setelah Heboh, Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami

Dan pergub tersebut, menurut Chaidir, juga mengatur beberapa syarat dan Batasan-batasan bagi ASN pria yang ingin poligami.

Ilustrasi poligami (Pexels)

Sebelumnya, Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Jakarta yang kini membolehkan aparatur sipil negara (ASN) nya untuk poligami.

Aturan poligami di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025.

Meski dibolehkan, poligami di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta tidak bisa dilakukan sembarangan.

Diperlukan syarat-syarat tertentu untuk melakukannya, salah satunya adalah mendapatkan izin dari atasan.

Tag ASN Aparatur Sipil Negara Poligami ASN Jakarta boleh poligami

Terkini