Setelah Kabur ke Singapura, Akhirnya Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum

Selasa, 19 November 2024 | 10:32 WIB
Setelah Kabur ke Singapura, Akhirnya Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Ist)

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie seorang tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (18/11) malam.

rb-1

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan penyidik awalnya telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024.

Abdul Qohar menuturkan, setelah diperiksa sebagai saksi, pihaknya mendapatkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret lalu. Saat itu, Hendry Lie mengaku sedang menjalani pengobatan di negeri tetangga Indonesia itu.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Bongkar Isi Catatan Rapat Saat Jadi Komut Pertamina

rb-3

Kejaksaan Agung saat menetapkan Hendry Lie menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. (Foto: Ist)

“Yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura di Mount Elizabeth,” tutur Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/11) dini hari tadi.

Abdul Qohar mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie untuk diperiksa kembali dalam kasus korupsi timah. Akan tetapi Hendry Lie selalu mangkir.

Kemudian, dilakukan pencekalan kepada Hendry Lie berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada 28 Maret 2024 selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

“Selain pencekalan, dilakukan juga permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi,” katanya.

Abdul Qohar menyebutkan, pihaknya kemudian menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 pada 15 April lalu.

Selama ini, Hendry Lie sudah delapan bulan lamanya menetap di Singapura. Sampai akhirnya ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia karena paspor miliknya habis masa berlakunya pada 27 November mendatang.

“Tidak memungkinkan untuk perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap parpornya yang bersangkutan,” jelasnya.

Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie tiba dari Singapura di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah tertangkap, Hendry Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung, Jakarta.

“Pemeriksaan satu jam, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie. (Foto: Ist)

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Para tersangka mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sampai Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun dengan rincian kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Tag Kejagung Sriwijaya Air Abdul Qohar Hedry Lie

Terkini