Siapa AF? Bos 'Kampung Rusia' Kantongi 34 SHM Lahan Pertanian di Ubud Bali

Daerah

Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:01 WIB
Siapa AF? Bos 'Kampung Rusia' Kantongi 34 SHM Lahan Pertanian di Ubud Bali
AF, bos Parq Ubud atau Kampung Rusia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Polda Bali menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali.

rb-1

Tersangka diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Penetapan tersangka ini disamapikan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (24/1/2025) kemarin.

Baca Juga: 39 Kilogram Narkoba Berbagai Jenis Dimusnahkan Polda Bali

rb-3

"Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam subzona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan," ujarnya.

Lantas siapakah AF?

AF atau Andrej Frey merupakan bule asal Jerman. Pria berusia 53 tahun itu juga diketahui menjabat Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.

Baca Juga: Polda Bali Minta Pemilik Rental Kendaraan Perketat Aturan Sewa
Polda Bali menggelar konferensi pers terkait penetapan AF, bos Parq Ubud atau Kampung Rusia, sebagai tersangka.

Parq Ubud yang dikenal dengan sebutan "Kampung Rusia" berada di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Parq Ubud mengantongi 34 sertifikat hak milik (HM) untuk tiga usaha di kawasan Parq Ubud.

Kapolda Bali menjelaskan, adanya indikasi tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa, dan peternakan di Parq Ubud tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Setelah dicek silang dengan data dari Dinas PUPR Gianyar, ditemukan pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona, yaitu zona P1 tanaman pangan (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.

Dalam pengecekan, bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) milik Parq Ubud berupa bangunan vila, spa center, dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam pembangunan.

Penampakan Kampung Rusia di Ubud, Bali. [Facebook @parqubud]

Berdasar penyelidikan lebih lanjut, ada dugaan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) merupakan alih fungsi lahan pertanian.

"Hasil pemeriksaan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi," kata Kapolda Bali.

AF dijerat Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pemkab Gianyar menutup Kampung Rusia. [Twitter @pemkabgianyar]

Selain itu, Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Kawasan Parq Ubud atau Kampung Rusia sekarang sudah ditutup penyidik dan juga Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali.

Tag Polda Bali Kampung Rusia Kampung Rusia di Bali

Terkini