Siapa Pengacara Inisial S Ditangkap Bawa Narkoba dan Senpi Ilegal Saat Kecelakaan di Jakpus?
Hukum

Polisi menangkap seorang pengacara berinisial S karena membawa sejumlah narkoba dan senjata api (senpi) ilegal.
Peristiwa bermula saat S terlibat kecelakaan mobil dengan mobil angkot di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).
S yang mengemudikan mobil terlibat saling serempet dengan mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakpus pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 07.55 WIB.
Baca Juga: Viral! Aksi Koboi Jalanan di Kemang, TNI Usut Kepemilikan Senpi Prada SA
Keduanya kemudian terlibat cekcok dan adu mulut. Polisi pun datang dan mengamankan keduanya ke pos Lapangan Banteng, Jakpus.
"Kedua kendaraan antara mikrolet dengan mobil (Daihatsu) Sigra ini berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya, terjadi serempetan, hanya senggolan. Mikrolet di depan, Sigra di belakang," kata Kasubnit Laka Lantas Polres Jakpus, AKP Sumarno, Senin (28/4/2025).
"Karena terjadi serempetan sehingga berhenti terjadi cekcok mulut, ribut di TKP, sehingga laporan dari warga, anggota kami datang ke TKP. Kedua kendaraan dibawa ke pos Lapangan Banteng," lanjutnya.
Baca Juga: Viral Pegawai PN Depok Todongkan Senpi ke Warga, Berawal dari Pembongkaran Bangunan
Kemudian saat tersangka S jongkok, salah satu anggota kepolisian melihat adanya senpi yang disisipkan di saku. S pun langsung dibekuk.
"Saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung memegang, diambil senjatanya (S) itu," tutur Sumarno.
Sesaat setelah kecelakan, polisi melakukan tes urine kepada S dan sopir angkot. Hasilnya S positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm, senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal).
Kemudian, 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.
Lalu, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.
Kepada penyidik, pengacara S mengaku membawa senpi illegal untuk berjaga-jaga karena sebelumnya beberapa kali diteror oleh orang tak dikenal.
"Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Muhammad Firdaus.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kekinian diketahui pengacara berinsial S itu bernama Samir yang berusia 31 tahun.