Penampakan Senpi dan Uang Rp 2,8 M yang Disita KPK dari Rumah Topan Ginting
Hukum

KPK melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting di Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu 2 Juli 2025.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata, 1 pucuk senapan angin dan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar rupiah.
Dilihat dari video yang beredar dengan durasi 17 detik, KPK menunjukkan tumpukan uang tunai yang disusun sebanyak 28 bungkus yang memenuhi meja dalam sebuah ruangan rumah. Tumpukan uang itu didominasi pecahan Rp 100.000 yang dijejerkan di atas meja.
Baca Juga: Belum Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Besar, MAKI Prihatin Terhadap Pimpinan KPK
Selain itu, terdapat kotak hitam di atas tumpukan uang tersebut yang berisi uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Dua Senpi
Penampakan tumpukan uang yang disita dari rumah Topan Ginting. [Dok KPK]
Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Terkait Kasus Bupati Boltim
Dalam video pendek itu, KPK juga memperlihatkan dua senjata api lengkap dengan amunisinya. Satu senjata api berada di meja yang sama dengan tumpukan uang, sementara satu senjata api lainnya berada di lantai ruangan tersebut lengkap dengan tempat penyimpanannya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua senjata api tersebut di antaranya adalah jenis Beretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah 2 kemasan.
"Yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Korupsi Proyek Jalan
Ilustrasi KPK. [Dok KPK]
Diberitakan sebelumnya, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan selain menetapkan tersangka terhadap Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," katanya saat menggelar konferensi pers dari live streaming instagram KPK, Sabtu 28 Juni 2025.
Ia mengatakan adapun kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.