Siapa Pesinetron Pria MR yang Ditangkap Peras Pacar Sesama Jenis? Ini Tampangnya

Metropolitan

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:56 WIB
Siapa Pesinetron Pria MR yang Ditangkap Peras Pacar Sesama Jenis? Ini Tampangnya
Pesinetron pria ditangkap polisi kasus memeras pacar sesama jenis. [Istimewa]

Pesinetron pria asal Depok membuat geger publik gegara ditangkap polisi kasus pemerasan terhadap pacar sesama jenis.

rb-1

Penangkapan terhadap pesinetron pria tersebut bermula dari laporan korban berinisial IMT yang mengaku telah diperas oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankannya.

Siapa Pesinetron Ditangkap Memeras Pacar

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini

rb-3

Pesinetron diamankan polisi. [Istimewa]Pesinetron diamankan polisi. [Istimewa]

Lantas, siapa pesinetron pria depok yang ditangkap polisi atas kasus pemerasan terhadap pacar sesama jenis?

Adapun pesinetron yang ditangkap polisi adalah pria berinisial MR. Pria berwajah tampan dan sering wara-wiri di layar kaca ini, diboyong polisi atas kasus pemerasan sesama jenis dengan ancaman menyebarkan video dan foto porno mereka.

Baca Juga: Benarkah Pesinetron MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie Keturunan Sultan Arab?

Pesinetron MR meminta uang sebesar Rp 20 juta dari korban dan sudah menerima beberapa kali transfer maupun pembayaran tunai.

Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan selama dua bulan. MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.

Motif Cemburu, Ancaman Sebar Konten Pribadi

Pesinetron diamankan pihak berwajib. [Istimewa]Pesinetron diamankan pihak berwajib. [Istimewa]

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan penangkapan terhadap MR. Ia mengungkapkan bahwa MR melakukan pemerasan terhadap kekasih lelakinya, IMT, dengan ancaman menyebarkan foto dan video intim hubungan sejenis mereka.

MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis antara dirinya dengan korban,” ungkap Kompol Pengky, dikutip dari unggahan @infojaksel.id.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada IMT. Diduga, motif dari pemerasan ini adalah karena rasa cemburu, setelah MR melihat IMT bermesraan dengan pria lain.

“Hubungan mereka adalah sepasang kekasih sesama jenis,” tambah Kompol Pengky.

Atas perbuatannya, MR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tag Pesinetron Depok Kapolsek cempaka putih Sesama jenis Pemerasan

Terkini