Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Selasa Pekan Depan

FTNews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pengajuan gugatan praperadilan yang kembali tersangka Firli Bahuri layangkan. Gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan permohonan gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri terdaftar, Senin, 22 Januari 2024 kemarin.

“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, Selasa (23/1).

Kemudian sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri akan PN Jaksel gelar pada minggu keempat atau akhir Januari 2024.

“Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024,” tutur Djuyamto.

PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin sidang praperadilan tersebut. Sidang untuk membuktikan apakah penetapan tersangka terhadap pemohon Jenderal Purn Firli Bahuri sah atau tidak. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: FTNews/Adinda Ratna Safira

Tanggapan Polisi

Terkait pengajuan gugatan praperadilan Firli Bahuri, penyidik pun angkat bicara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.

“Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (23/1).

Kemudian Ade Safri mengungkapkan bahwa penanganan perkara yang tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri lakukan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menegaskan proses penyidikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel.

Sementara itu mantan Kapolresta Solo ini mengatakan materi gugatan praperadilan yang kembali Firli Bahuri ajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebenarnya telah diuji pada gugatan praperadilan pertama.

BACA JUGA:   Sambangi Bareskrim, Ketua SOS: Hanya Silaturahmi

Hasil keputusan gugatan praperadilan pertama tersebut membuktikan bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang penyidik lakukan sah.

Maka dari itu, penyidik yakin pelayangan kedua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersangka Firli Bahuri kembali ditolak.

Artikel Terkait