Daerah

Sidang Sambo, Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai di Depan PN Jakarta Selatan

24 Januari 2023 | 00:00 WIB
Sidang Sambo, Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai di Depan PN Jakarta Selatan

Forumterkininews.id, Jakarta -  Massa aksi yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi damai di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

rb-1

Pantauan di lokasi, masa aksi berjejer di trotoar depan gedung PN Jakarta Selatan. Masa aksi kemudian membentangkan spanduk bertuliskan "Aksi Damai Pemuda Batak Bersatu Se-DKI Jakarta. Tegakkan supremasi hukum demi keadilan Brigadir Yosua Hutabarat".

Selain spanduk yang dibentangkan, ada juga poster yang memperlihatkan foto Brigadir J. Foto ini dilengkapi tulisan meminta hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta Cornelis Hotman Pangaribuan mengatakan, aksi damai tersebut untuk mengungkapkan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.

"Kita sama-sama mengetahui JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan yang ternyata serasa tidak adil. Terutama bagi keluarga terkait penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Cornelis.

Cornelis mengatakan, tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dinilai kurang. Sebab, bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

"Oleh karena itu, kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan," kata Cornelis.

Diketahui, hari ini, terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa. Tuntutan ini dijatuhkan karena dirinya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas tindakannya, Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP.

Tag Daerah PN Jakarta Selatan PBB Pleidoi Aksi Damai Fredy Sambo