Sidang Sengketa Pileg Digelar Pekan Depan
Nasional

FTNews- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) sengketa Pileg pada 29 April sampai 3 Mei 2024 mendatang.
Panitera MK Muhidin menyebut, berkas pengaduan gugatan telah teregistrasi sejak Selasa, (23/4). Dan Mahkamah sudah menyampaikan Salinan permohonan kepada Bawaslu.
“Mulai dari 29 April 2024 sudah mulai bersidang. Hari ini sudah registrasi tentu setelah dicatat dalam E-BRPK,"ujar Muhidin dalam laman MK.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Terkait mekanisme tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Pileg 2024, lanjutnya, terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi.
Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024
Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 - 23 Maret 2024
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024
Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024
Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 26 - 27 Maret 2024
Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret - 24 April 2024
Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23 - 24 April 2024
Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 - 24 April 2024
Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 24 - 29 April 2024
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 - 29 April 2024
Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April - 3 Mei 2024
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 - 13 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan: 6 - 15 Mei 2024 Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 - 20 Mei 2024
Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 - 22 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 - 31 Mei 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 - 6 Juni 2024
Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 - 10 Juni 2024
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 - 10 Juni 2024