SIM Mati Saat Mudik? Jangan Khawatir, Polri Beri Dispensasi Tanpa Harus Bikin Baru

Otomotif

Senin, 17 Maret 2025 | 10:05 WIB
SIM Mati Saat Mudik? Jangan Khawatir, Polri Beri Dispensasi Tanpa Harus Bikin Baru
Ilustrasi mudik Lebaran 2025 (Foto: dok. Jasa marga)

Bagi Anda yang ingin mudik namun masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah habis, tak perlu khawatir.

rb-1

Sebab, Korlantas Polri beri dispensasi bagi Anda yang masa berlaku SIM nya habis di saat periode Mudik 2025.

Dan setelah Mudik 2025 selesai, pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Tegas! Mendagri Tito soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Saya Keberatan

rb-3

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM (Instagram)

Namun jika sudah lewat dari masa perpanjangan tersebut di atas, maka pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru.

"Pemberitahuan. Penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947," tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc dikutip Senin (17/3/2025).

"Sementara (dispensasi) pada 31 Maret - 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H," lanjut pemberitahuan itu.

Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 1000 Police Smart Bantu Permasalahan Masyarakat

Keputusan tersebut terbit berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri.

Ilustrasi ujian membuat SIM (Instagram)

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggan waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru," tulis keterangan itu lagi.

Jadi, bagi Anda yang SIM nya mati saat mudik, jangan khawatir dan segera manfaatkan masa tenggang yang diberikan oleh Korlantas Polri.

Tag Polri SIM Korlantas Polri Mudik 2025 surat izin mengemudi

Terkini