Simak! Ini Peran dan Kronologis Kasus Narkoba Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia
Hukum

Polda Metro Jaya beberkan kronologi kasus narkotika jaringan internasional Riau, Jakarta, hingga Malaysia.
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti 117 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, sebanyak 4 tersangka berinisial AS, AM, A, dan JI sudsh ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan Tim Ubnit 4 Subdit 1 berhasil menangkap tersangka AS di parkiran Rumah Sakit Fatmawati pada akhir bulan Juli 2024.
Saat itu, modus operandi yang dilakukan oleh AS dengan menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48 kilogram didalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.
Adanya hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan menganalisa.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
"Berdasarkan hasil pendalaman dan analisa, tim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di Jl. Buatan, Kabupaten Siak, Riau akan ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Rabu (6/11).
Selanjutnya, Tim Unit 4 Subdit 1 yang
dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, melakukan penyelidikan di Lokasi tersebut dan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar puku 19.30 WIB.
Tim tersebut akhirnya berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika yakni tersangka Adi Meilano (AM) dan Antony (A).
"Dengan barang bukti Sabu 58 bungkus sebanyak 61,31 Kilogram dan pil Ekstasi sebanyak 35.000 Butir, yang disembunyikan didalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," ucapnya.
Tim langsung melakukan Interogasi terhadap kedua tersangka. Alhasil mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis
sabu tersebut diambil di sebuah Rumah kosong yang berada di Pulau Bengkalis.
Lanjtnya, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Unit 4 Subdit 1 menuju lokasi rumah kosong tersebut.
"Berhasil mengamankan saudara Joni di rumahnya yang beralamatkan di Pulau bengkalis Jalan Gatot Subroto RT 06 RW 03 Kelurahan kota Bengkalis, Pekanbaru, Riau dengan barang bukti sabu 52 bungkus sebanyak 55,63 Kilogram dan Ekstasi 55.000 Butir, yang disembunyikan didalam
kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," imbuhnya.
Donald pun langsung melakukan introgasi kepada tersangka JI. Hasil introgasi tersebut menyebutkan bahwa JI mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari saudara Cikgu yang merupakan warga negara asing Malaysia.
"Dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di
Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dan barang narkotika jenis sabu tersebut
rencananya akan dikirimkan ke Jakarta pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, menggunakan 2 mobil kijang Innova," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman
pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.Simak! Ini Peran dan Kronologis Kasus Narkoba Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia
Polda Metro Jaya beberkan kronologi kasus narkotika jaringan internasional Riau, Jakarta, hingga Malaysia.
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti 117 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, sebanyak 4 tersangka berinisial AS, AM, A, dan JI sudsh ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan Tim Ubnit 4 Subdit 1 berhasil menangkap tersangka AS di parkiran Rumah Sakit Fatmawati pada akhir bulan Juli 2024.
Saat itu, modus operandi yang dilakukan oleh AS dengan menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48 kilogram didalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.
Adanya hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan menganalisa.
"Berdasarkan hasil pendalaman dan analisa, tim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di Jl. Buatan, Kabupaten Siak, Riau akan ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Rabu (6/11).
Selanjutnya, Tim Unit 4 Subdit 1 yang
dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, melakukan penyelidikan di Lokasi tersebut dan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar puku 19.30 WIB.
Tim tersebut akhirnya berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika yakni tersangka Adi Meilano (AM) dan Antony (A).
"Dengan barang bukti Sabu 58 bungkus sebanyak 61,31 Kilogram dan pil Ekstasi sebanyak 35.000 Butir, yang disembunyikan didalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," ucapnya.
Tim langsung melakukan Interogasi terhadap kedua tersangka. Alhasil mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diambil di sebuah Rumah kosong yang berada di Pulau Bengkalis.
Lanjtnya, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Unit 4 Subdit 1 menuju lokasi rumah kosong tersebut.
"Berhasil mengamankan saudara Joni di rumahnya yang beralamatkan di Pulau bengkalis Jalan Gatot Subroto RT 06 RW 03 Kelurahan kota Bengkalis, Pekanbaru, Riau dengan barang bukti sabu 52 bungkus sebanyak 55,63 Kilogram dan Ekstasi 55.000 Butir, yang disembunyikan didalam
kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," imbuhnya.
Donald pun langsung melakukan introgasi kepada tersangka JI. Hasil introgasi tersebut menyebutkan bahwa JI mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari saudara Cikgu yang merupakan warga negara asing Malaysia.
"Dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di
Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dan barang narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, menggunakan 2 mobil kijang Innova," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.