Simpatisan SYL Serang Wartawan Usai Sidang Vonis Ditangkap!
Metropolitan

FTNews - Polisi berhasil menangkap dua orang simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan. Peristiwa ini terjadi usai majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa keduanya ditangkap satu hari setelah kejadian yakni Jumat, 12 Juni 2024. Kedua pelaku berinisial MNM (54) dan S (49).
“Penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap korban yang berprofesi sebagai jurnalis. Laporan polisi diterima tanggal 12 Juli 2024, kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendalaman, klarifikasi terhadap korban, pengecekan CCTV. Kurang dari 1x24 jam sudah diamankan 2 orang,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/7).
Lebih lanjut Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya. Pelaku inisial MNM (54) diduga memukul korban dan pelaku lain berinisial S (49) diduga menendang, memukul korban dan kamera korban.
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Sementara itu kedua tersangka telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang. Hal ini diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh,” jelas Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, Insiden penyerangan dialami sejumlah awak media yang melakukan tugas jurnalistik meliput sidang vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?
Kericuhan pecah pasca majelis hakim memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara. Sekelompok orang yang diduga pendukung SYL bentrok dengan awak media.
Insiden kekerasan ini berawal saat SYL yang keluar dari luar sidang dan ingin memberikan keterangan kepada awak media.
Namun, sekelompok orang ini justru menghalangi SYL yang membuat para awak media terlibat adu mulut.
Dikutip dari Antara, akibat kericuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.
Lantaran situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pun berusaha menenangkan suasana sebelum para wartawan mewawancara SYL.
“Teman-teman semua tolong kondusif ya kalau mau mewawancara Pak SYL,” ucap Meyer.