Sindikat Perambah Hutan Bermodus Kelompok Tani Berhasil Jual 40 Hektar Lahan Hutan Lindung Rp385 Juta
Daerah

Sindikat penjahat ada di mana-mana dengan modus beragam. Di Riau, Polres Bengkalis membongkar kasuss sindikat perambah hutan lindung dengan modus kelompok tani. Dengan seenaknya mereka menjual lahan hutan lindung kepada pihak lain. Anehnya, ada pengusaha yang mau membayar. Sindikat ini berhasil menjual 40 hektar lahan dengan harga Rp385 juta.
Untungnya kasus kejahatan yang terjadi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksaman, ini berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, dan menangkap seorang pria berinisial MD, yang diduga menjadi otak utama jaringan ini.
MD diketahui menjalankan aksinya dengan menyamarkan kegiatan perambahan sebagai aktivitas kelompok tani.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Indra Kenz Pilih Bungkam
“Dengan modus ini, ia menjual lahan di kawasan hutan lindung seolah-olah milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare,” kata Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, dilansir Media Center Riau
Dari hasil pengembangan, diketahui MD sudah berhasil menjual seluas 40 hektar lahan di hutan lindung tersebut dengan keuntungan mencapai Rp385 juta.
Kronologi
Baca Juga: Mengenal Deepfake, Teknologi AI Dipakai Modus Penipuan Catut Prabowo-Gibran
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama PT BBHA melakukan patroli rutin di area konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025). Di lokasi, petugas menemukan dua pondok pekerja dan dua unit alat berat yang tengah beroperasi membuka lahan.
Polisi kemudian membentuk dua tim untuk menyisir lokasi dan berhasil mengamankan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi. Dalam operasi tersebut, sebanyak dua operator alat berat berinisial RSP dan AP juga turut diamankan.
Selain ekskavator, sejumlah barang bukti lain juga disita, termasuk kwitansi jual beli lahan serta plang batas lahan atas nama pembeli. “Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal ini,” tambah Ipda Fachri.
Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. Ipda Fachri memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal yang merusak kelestarian hutan lindung tersebut.***