Sisa 2 Kali Masa Sidang Lagi, DPR Komitmen Selesaikan 43 RUU
Nasional

FTNews- DPR RI berkomitmen merampungkan 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam dua kali masa sidang akhir periode 2019-2024.
"Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024. Maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan 43 RUU tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam rapat paripurna, Selasa (14/5).
Sementara itu, 43 RUU tersebut kini masih dalam pembicaraan tingkat I. RUU tersebut di antaranya adalah RUU Daerah Kepulauan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta RUU Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Kemudian RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Gobel menyebut, terdapat berbagai dinamika dan sudut pandang yang berbeda-beda dalam pembentukan suatu undang-undang.
Namun, hal tersebut sudah dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"DPR RI bersama pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan MK," tuturnya.
Pada Tahun Sidang 2023-2024 ini, ada 47 RUU yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Dari 47 RUU tersebut, baru empat yang tuntas, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kemudian, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).