Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Kapan Mulai Dibayar ?
Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang memuat masa kontrak.
Sesuai peraturan ASN, masa kontrak PPPK Paruh Waktu minimal berlangsung satu tahun.
Setelah pelantikan, pegawai perlu melaporkan diri ke instansi tempat penempatan dan menerima dokumen penting lain seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Berdasarkan informasi dari beberapa instansi, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan mulai November hingga Desember 2025.
Sementara instansi lain menjadwalkan pencairan pada Januari 2026.
Skema dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini memuat ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.
Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja lebih singkat, yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Seiring dengan jam kerja yang lebih terbatas, gaji yang diterima relatif lebih rendah dibanding PPPK Penuh Waktu di wilayah masing-masing.
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memenuhi syarat administrasi, berprestasi, dan berhasil melalui evaluasi kinerja.
Dengan kenaikan status ini, hak dan fasilitas pegawai juga meningkat, termasuk besaran gaji yang lebih tinggi dan tunjangan tambahan.