Soal BLU Batu Bara, DPR Minta Kementerian ESDM Ajukan Perpres

Forumterkininews.id, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta Kementerian ESDM mengajukan izin Peraturan Presiden (Perpres) bukan Peraturan Pemerintah dalam proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara.

“Perizinan baiknya menggunakan Perpres, karena kehadiran BLU dapat menjadi solusi permanen untuk persolan kelistrikan nasional. Masalah pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya kelistrikan ini penting, bagi energi kita khususnya listrik tidak terganggu pasokan bagi masyarakat,” ujar Mukhtarudin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM di Gedung Nusantara I Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (9/8).

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini berharap, ada rasa keadilan dari pemerintah yang harus diberikan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara tanah air.

Artinya, lanjut Mukhtarudin, kalau pemegang IUP yang besar dikenakan dan yang kecil tidak dikenakan mestinya ada kompensasi, seperti yang diatur dalam BLU tersebut.

“Nah saya kira kita perlu percepatan ya. Tadi Pak Menteri bilang masih ada perdebatan antara payung hukum PP dan Perpres. Kalau kami di DPR pengennya cepat cepat saja pak Menteri,”tandasnya.

Mengingat katanya, PP terkait pembentukan BLU terlalu lama, dan koordinasinya panjang, sedangkan kebutuhan sudah mendesak.

“Sehingga jangan sampai kita ada rapat lagi di luar masa reses hanya untuk bahas masalah ini lagi ini lagi. Jadi semoga saja Raker bisa menghasilkan satu persepsi antara DPR RI dan pemerintah.

“Kita harus sepakat ambil jalan cepat yaitu Perpres. Saya kira jangan hanya DPR yang anggap ini penting tapi pemerintah juga harus anggap ini penting dan urgent. Kalau sipatnya urgent jalan pintasnya tentu harus yang cepat yakni Perpres,” imbuh Mukhtarudin.

Mukhtarudin pun mendorong Perpres pembentukan dan implementasi skema BLU batu bara dalam negeri.

BACA JUGA:   Usung Tri Cita, Petani Milenial Deklarasikan JPPN

“Kita sepakat ini lebih mendorong Perpres ketimbang PP, agar cepat dalam rangka proses pembuatannya,” pungkasnya.

Artikel Terkait