Sosok Crazy Rich Sumsel Haji Halim, Usia 87 Tahun Ditahan Kejati Kasus Korupsi
Sungguh miris, Haji Salim di usianya sudah 87 tahun malah ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino, Jambi, tahun 2024.
Pemilik nama lengkap Kemas Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim telah ditetapkan jadi tersangka. Dia menjabat direktur PT Sentosa Mulia Bahagia atau SMB
Haji Halim ditahan pada Senin (10/3/2025) usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kondisi terbaring di ranjang perawatan ambulans.
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat Haji Halim rompi tahanan warna merah, lalu digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo.
Profil Haji Halim
Haji Halim lahir di Palembang, pada 85 tahun yang lalu. Dia menikah dengan Aminah dan dikaruniai enam anak, yakni Nyimas Rodiah Halim, Nyimas Rohana Halim, Kms Umar Halim, Nyimas Fatma Halim, Nyimas Sarah Halim, dan Nyimas Ria Halim.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu
Aminah sendiri telah meninggal dunia pada Desember 2024.
Haji Halim pernah jualan kue pagi saat usia 6 tahun hingga didapuk jadi orang terkaya di Sumatera Selatan.
Dia diketahui pemilik PT Sentosa Mulia Bahagia Palembang, yang bergerak di bidang perkebunan, karet dan kelapa sawit.
Haji Halim juga punya bisnis tambang batubara, dan punya dua lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Uci Jaya dan PT Karya Perintis Sejati, yang berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatara Selatan.
Kasus Korupsi Lahan Tanah
Haji Alim bersama AM diduga memalsukan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November dan Desember 2024.
Dokumen palsu itu lalu dipakai untuk pengajuan ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino.
Haji Alim sendiri tahu jika dirinya bukan orang yang berhak atas tanah tersebut, sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia pengadaan tanah:
Pengumuman nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 (daftar nominatif kegiatan pengadaan tanah Desa Peninggalan).
Pengumuman nomor 343/500.16.06./XII/202 tanggal 06 Desember 2024 (daftar nominatif kegiatan pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal).
Haji Alim diduga memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi dari proyek pembangunan jalan tol tersebut.
Dia sempat menolak diperiksa dengan alasan sakit, sehingga pemeriksaan pemeriksaan tidak lanjutkan dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya.
Haji Alim ditahan di Rutan Pakjo Klas I A Palembang sesuai dengan surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Dia ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Maret hingga 29 Maret 2025.