Sosok Jaksa Iwan Ginting, Dicopot Kejagung Diduga Tilap Uang Barbuk

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi etik terhadap Jaksa Iwan Ginting.
Sanksi etik tersebut terkait dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong atau robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Jaksa Iwan Ginting telah dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Bongkar Isi Catatan Rapat Saat Jadi Komut Pertamina
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Dok. Kejaksaan RI]Sebelumnya, Iwan Ginting menjabat Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
"Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa," kata Anang, Jumat (17/10/2025).
Anang mengatakan bahwa pencopotan ini bagian dari sikap cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma
Namun demikian, Anang belum bisa mengungkapkan terkait apakah Iwan Ginting mengajukan bandinig atas putusan ini.
"Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya," tuturnya.
Sosok Iwan Ginting
Ilustrasi Jaksa. [Ist]Jaksa Iwan Ginting diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Perkara dugaan penilapan uang barbuk robot trading Fahrenheit ini diduga dilakukan Iwan Ginting saat menjabat Kajari Jakbar.
Iwan Ginting disebut menerima Rp 500 juta dari Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023.
Disaksikan langsung oleh Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.
Azam Akhmad Asya merupakan mantan jaksa pada Kejari Jakbar yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya.
Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta "uang pengertian" sebesar Rp 11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit.
Yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.
Rinciannya yakni Rp 3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp 200 juta dari Brian.
Dalam berkas dakwaan oleh JPU, Azam disebut membagikan uang itu kepada sejumlah orang. Salah satunya Iwan Ginting.