PT Sritex Tutup Total, 8.400 Karyawan Terkena PHK
Nasional

Perusahaan tekstil raksasa Asia, PT Sritex umumkan tak lagi beroperasi total sejak tanggal 1 Maret 2025.
Imbasnya, seluruh karyawannya berjumlah 8.400 kena PHK sejak Rabu (26/2/2025) kemarin.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengatakan dengan keputusan ini karyawan PT Sritex terakhir bekerja pada Jumat (28/2) besok.
Baca Juga: Ribuan Orang Telah Di-PHK di Awal 2025, Ini Datanya Menurut Kalangan Buruh
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).
Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator.
Sementara itu, Sumarno mengatakan perihal hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Viral Video PT Gudang Garam PHK Massal Karyawan, Benarkah?
Disperinaker Sukoharjo juga sudah memfasilitasi dengan menyiapkan sekira 8 ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator," ucapnya.
Kabar terkait PHK massal buruh Sritex juga beredar di media sosial Facebook. Salah satu akun membuat unggahan ucapan selamat tinggal untuk PT Sritex TBK, di Kabupaten Sukoharjo.
Sejumlah postingan menyebut jika tanggal 28 Februari 2025 ini, PT Sritex akan tutup, dan karyawan terkena PHK.
Akun Facebook bernama Husni Hidayah turut memposting foto tentang lima poin hasil meeting dengan tagar Sritex tutup.
1. Hasil meeting, 28 februari terakhir kerja, status di phk
2. Pesangon dan thr akan dibayarkan kalo aset dah kejual/ada investor baru
3. Gaji diusahakan tgl 28
4. Barang pribadi yang di pabrik monggo segera dicicil bawa pulang
5. Setelah tgl 28 personalia akan terbitkan surat PJK untuk pencairan JHT dan JKP, kalo
JHT semua dapat sesuai masa kerja, kalo JKP kepengurusannya ada aturan sendiri yg lebih ribet
"ada banyak cerita ,,untuk bpke anak * percayalah Allah punya alur cerita yg lebih indah ,dan Allah pun telah mengatur rejeki keluarga kita ,# Sritex tutup# PHK # ujian."
Saat dimintai konfirmasi tentang kebenaran hal itu, General Manager Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir pada Jumat (28/2/2025).
"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Febuari 25 saja dulu," jawab Haryo singkat.
Sebelumnya, pernyataan pailit Sritex tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Sritex telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon, yang menjadi pemohon.
Selain itu, pengadilan juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang mengesahkan Rencana Perdamaian (Homologasi) pada 25 Januari 2022.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) adalah perusahaan tekstil yang didirikan pada tahun 1966 di Solo oleh H.M. Lukminto, dan terdaftar sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan pada tahun 1978.
Sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun, Sritex telah melewati berbagai tantangan, termasuk mampu bertahan selama krisis moneter 1998.
Isu kebangkrutan perusahaan tekstil besar ini mulai terdengar sejak Juni 2024, ketika Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengumumkan bahwa 13.800 pekerja tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ini menunjukkan bahwa kondisi industri tekstil sedang memburuk, sementara Sritex berjuang untuk mempertahankan operasionalnya.