Sudah Ketuk Palu, RKUHP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Undang - Undang oleh DPR RI dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa, (6/12) di Gedung DPR RI.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang hadir sebaga pimpinan rapat Paripurna.
Dengan serentak peserta sidang pun menjawab “setuju!â€Â.
Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.
Baca Juga: Gerak Cepat, Jalur Cianjur-Cipanas Dibuka Siang Ini
Selanjutnya, KUHP terbaru itu akan diserahkan kepada pemerintah untuk kemudian ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Dengan disahkannya UU Pidana baru itu maka KUHP lama yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia resmi diganti.
Diketahui, dalam rapat pengesahan RKUHP hari ini Dasco menyebutkan anggota dewan yang hadir sebanyak 290 dari total 575 anggota.
Baca Juga: Acara Gerbang Betawi Ridwan Kamil Diganggu Ormas, Siapa Mereka?
Tercatat, sebanyak 18 anggota Dewan hadir secara fisik, 108 anggota hadir secara virtual serta izin sebanyak 164 anggota.