Sudinhub Jaksel Tindak 6.659 Kendaraan Langgar Aturan Sepanjang 2023

Metropolitan

Selasa, 30 Januari 2024 | 00:00 WIB
Sudinhub Jaksel Tindak 6.659 Kendaraan Langgar Aturan Sepanjang 2023

FTNews - Suku Dinas perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak 6.659 kendaraan yang melanggar ketertiban umum di jalan sepanjang 2023.

rb-1

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan kendaraan roda empat yang petugas derek berjumlah 3.899. Operasi Cabut Pentil (OCP) sebanyak 2.100 kendaraan roda dua, 228 kendaraan roda empat, roda tiga sebanyak tiga unit. Dan angkut jaring kendaraan roda dua mencapai 429 unit.

"Pemberian tindakan ini untuk mencegah kemacetan. Menciptakan ketertiban umum, serta menambah keindahan dan kerapian kota," kata Bernard dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (30/1).

Baca Juga: Brigjen Krisno Siregar: 222 Kilogram Sabu Diedarkan Saat Malam Tahun Baru

rb-3

Selain itu penertiban dan pengawasan jalan maupun trotoar dari parkir liar juga pihaknya akukan guna memberikan efek jera untuk para pengemudi.

"Kita lakukan penindakan untuk memberikan efek jera. Jangan sampai penggunaan jalan dan trotoar terganggu karena adanya parkir liar," ucap Bernard.

Kemudian dalam pelaksanaan penertiban ini pihaknya juga bekerja sama dengan TNI-Polri untuk mengerahkan sejumlah anggota di lapangan.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Rektor Universitas Pancasila Lega Bisa Ungkap yang Sebenarnya

Setiap hari 40 personel gabungan, termasuk TNI dan Polri turut bertugas di 10 wilayah kecamatan.

"Kemudian, ada juga kendaraan dinas operasional terdiri dari 12 unit kendaraan derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring," jelas Bernard.

Sanksi Pelanggar

Pelanggaran mendapat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dengan denda Rp500 ribu untuk pelaku parkir liar.

"Intinya, pengendara atau pemilik kendaraan harus saling menghargai. Jangan sampai memarkirkan kendaraan di tempat yang melanggar aturan," tegas Bernard.

Larangan parkir liar tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mengalami beberapa perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Larangan parkir liar di lokasi berikut :

1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda

2. Jalur khusus pejalan kaki

3. Jalur khusus sepeda

4. Tikungan

5. Jembatan

6. Terowongan

7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang

8. Tempat yang mendekati persimpangan/ kaki persimpangan

9. Mutu pintu keluar masuk pekarangan/ pusat kegiatan

10. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran ata sumber air untuk pemadam kebakaran; atau pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Sejumlah motor parkir liar di sepanjang trotoar. Foto: FTNews/ Adinda Ratna Safira

Terjaring Parkir Liar

Adapun beberapa hal yang juga perlu pengendara ketahui jika terkena penindakan akibat parkir liar, yakni;

- Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp500 ribu.

- Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya.

- Untuk mengetahui lokasi mobil dan informasi jumlah denda yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor polisi kendaraan"

- Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account, total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan.

- Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima.

- Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas.

- Petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi (Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK).

- Serahkan SPK ke petugas dan kendaraan bisa diambil kembali.

Tag Nasional Parkir Liar Kendaraan Tahun 2023 Ketertiban Umum Metropolitan Dishub Jaksel

Terkini