Sufmi Dasco: Pemecatan dr Terawan Preseden Buruk Bagi Dunia Kedokteran Indonesia
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
Ia khawatir pemecatan Terawan akan membuat dokter-dokter di Indonesia takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya.
"Saya khawatir akan menjadi preseden buruk bagi dunia kedokteran Indonesia. Sehingga menyebabkan para dokter-dokter takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata dia, Senin (28/3).
Baca Juga: 1.500 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan World Superbike Mandalika
Menurut Dasco, sebagai organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas lewat UU Praktik Kedokteran, IDI idealnya memberi kewenangan. IDI juga harus terbuka bagi anggotanya untuk berinovasi di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.
Dasco mengaku juga akan meminta Komisi IX dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kembali meninjau dan mengkaji UU Praktik Kedokteran. Juga UU Pendidikan Kedokteran terkait kemungkinan untuk direvisi. Ia tak ingin IDI sebagai organisasi profesi terlalu super power.
"Saya fikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya. Agar UU terkait itu relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," katanya.
Baca Juga: KPK Bidik Enam Anggota DPRD DKI dalam Korupsi Tanah Munjul
Sebelumnya, Terawan resmi dipecat sebagai anggota IDI. Pemecatan itu berdasarkan keputusan MKEK IDI. Terawan sebelumnya dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. Hasil rapat MKEK IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.