Supervisi KPK Usut Dugaan Pemerasan ke SYL Batal, Mengapa?
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Supervisi yang Polda Metro Jaya minta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal. Tidak adanya kendala dan hambatan jadi alasan pembatalan supervisi tersebut.
Keputusan itu terjadi usai Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan rapat koordinasi bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Rapat koordinasi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK itu yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Rapat mengenai kelanjutan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan.ÂÂ
Baca Juga: SMA Tarakanita Beri Sanksi Tegas ke AG Buntut Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
“Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi. Tidak sampai ke langkah supervisi,†kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).
Ade Safri menjelaskan tidak adanya supervisi dalam penanganan perkara ini lantaran penyidik menyampaikan selama proses perjalanan sidik tidak menemukan kendala dan hambatan.
Supervisi Batal Hanya Koordinasi
Meski supervisi batal, Ade Safri menegaskan akan tetap berkoordinasi dengan KPK dalam rangka mendukung penyidikan dalam penanganan tindak pidana yang terjadi. Ada optimalisasi fungsi koordinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK."Dalam bentuk tukar menukar informasi. Maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan,†ujarnya.
Baca Juga: Johnny Plate Kembali Diperiksa Kejagung Sebagai TersangkaLebih lanjut penyidik saat ini masih melakukan konsolidasi maupun analisis dan evaluasi dari perjalanan sidik agar kasus ini segera terang.