Surat Penghentian Penyelidikan Belum Diberikan ke Meilisya, LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Polda Sumut

Sumatra Utara

Jumat, 02 Mei 2025 | 17:43 WIB
Surat Penghentian Penyelidikan Belum Diberikan ke Meilisya, LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Polda Sumut
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra. [FT News/Reza Syahputra]

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan Kasat Reskrim AKP Pandu Batubara ke Propam Polda Sumut. Laporan dibuat karena Polres Langkat belum memberikan surat penghentian penyelidikan kepada Meilisya Ramadhani, salah satu guru honorer.

rb-1

"Pada Selasa tanggal 29 April 2025, kita melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrimnya ke Propam Polda Sumut sebagaimana surat nomor: 110/LBH/PP/IV/2025," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra kepada FT News, Jumat (2/5/2025).

Menurut Irvan, alasan pihaknya membuat laporan karena hingga sampai saat ini, Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada Meilisya.

Baca Juga: LBH Medan Soroti Sumut Darurat Kejahatan Jalanan, Dirikan Posko Pengaduan 3C

rb-3

"Meilisya sebelumnya dilaporkan oleh Togar Lubis (pengacara Kadis Pendidikan & Kepala Sekolah Rohani Ningsih) atas dugaan tindak pidana pemalsuan," pungkas Irvan.

Pihak LBH Medan usai membuat laporan. [Ist]

Laporan terhadap Meilisya berjalan hingga 8 bulan dan Polres Langkat melakukan gelar perkara di Polda Sumut. Berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Irvan, laporan terhadap Meilisya dihentikan penyelidikannya dikarenakan bukan kualifikasi tindak pidana/bukan tindak pidana.

"Oleh karena telah dihentikannya penyelidikan tersebut, Meilisya dan LBH Medan telah meminta surat berulang-ulang baik secara lisan maupun surat menyurat kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrimnya. Namun, pihak Polres Langkat tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada terlapor," jelasnya.

Baca Juga: Tragis! Mantan Kapolsek Tewas Ditusuk di Depan Rumahnya

Diungkapkan Irvan, hal itu tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum dan telah merugikan hak asasi Meilisya serta keluarganya.

Pasca dilaporkan, Meilisya telah diframing sebagai guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2023. Maka, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Dan secara konstitusi merupakan hak dari Meilisya.

Meilisya Ramadhani. [Ist]

Atas hal ini, LBH Medan menduga Kapolres Langkat dan Kasat Reskrimnya telah melanggar hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR (Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik).

Tidak hanya itu diduga Kapolres Langkat dan Kasat Reskrimnya diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Terpisan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan Kasat Reskrim AKP Pandu Batubara tidak menjawab saat dichat FT News lewat WhatsApp (WA).

Tag Kasat Reskrim Propam Polda Sumut LBH Medan Polres langkat Meilisya Ramadhani kapolres langkat

Terkini