Tagih THR dan Pesangon, Buruh Geruduk Rumah Pemilik PT Sritex

Daerah

Jumat, 21 Maret 2025 | 17:17 WIB
Tagih THR dan Pesangon, Buruh Geruduk Rumah Pemilik PT Sritex
Aksi buruh PT Sritex, KSPI dan Partai Buruh geruduk rumah pemilik PT Sritex (Dok. Partai Buruh)

Sejumlah buruh yang merupakan gabungan dari buruh PT Sritex dan anggota KSPI serta Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah Iwan Lukminto. pemilik PT Sritex.

rb-1

Aksi buruh PT Sritex dan Anggota Partai Buruh dan KSPI itu dilakukan di Jl Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat (21/3/2025).

Ketua Exco Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, yang hadir dalam aksi tersebut mengatakan, tuntutan yang diusung dalam aksi di depan rumah pemilik PT Sritex di Solo tersebut ada dua.

Baca Juga: KPU Sumut Tegaskan Patuhi Keputusan MK Soal Syarat Pilkada 2024

rb-3

Tuntutan pertama, bayar THR puluhan ribu buruh paling lambat H-7. Sedangkan tuntutan kedua, bayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15 persen, yang penggantian cuti, dan hak-hak buruh lainnya seperti uang koperasi paling lambat H-7

Aksi buruh di depan rumah pemilik PT Sritex, menuntut THR dan pesangon (Dok. Partai Buruh)

Senada dengan Hakim, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, aksi ini bukan aksi akhir.

Tapi aksi awalan yang akan terus dilakukan aksi lanjutan di depan rumah Iwan Lukminto pemilik PT Sritex tersebut sampai dengan THR dan pesangon buruh dibayar.

Baca Juga: Said Iqbal Kenang Kinerja Ridwan Kamil di Jabar: Saya Lupa

Said Iqbal juga meminta pemerintah mengeluarkan anjuran tertulis dari Menaker yang berisikan berapa besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak 15 persen.

Lalu uang pengganti cuti, dan hak-hak buruh lainnya seperti uang koperasi, dan kapan uang tersebut diterima oleh buruh.

“Bilamana Menaker RI tidak mengeluarkan anjuran tertulis PHK puluhan ribu buruh Sritex tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh berpendapat PHK PT Sritex adalah sepihak atau dengan kata lain PHK buruh Sritex adalah tidak sah atau ilegal,” ujar Said Iqbal dalam peryataan resminya, Jumat (21/3/2025).

Sementara itu, Koordinator Aksi KSPI Makbullah Fauzi menjelaskan, titik kumpul massa aksi adalah di Stadion Sriwedari.

Aksi buruh tuntut THR dan pesangin dari PT Sritex. (Dok. Partai Buruh)

Dari sana, ratusan buruh melakukan longmarch jalan kaki ke kediaman Rumah Pribadi PT Sritex Iwan Lukminto yang beralamat di Jl Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

“Di tengah pengawalan pihak kepolisian, massa aksi terus menyampaikan orasi dari mobil komando dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan, meminta agar pesangon dan THR buruh Sritex segera dibayarkan,” ujar pria yang akrab disapa si Buya ini.

Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk keprihatinan dan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan oleh puluhan ribu buruh PT Sritex.

KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilakukan hingga seluruh hak buruh dipenuhi.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib buruh yang semakin terpinggirkan.

Tag Said Iqbal Partai Buruh PT Sritex buruh PT Sritex pemilik PT Sritex Iwan Lukminto

Terkini