Metropolitan

Demo Besar Buruh Hari Ini, 28 Agustus 2025: Simak Rute yang Akan Dilalui Massa

28 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Demo Besar Buruh Hari Ini, 28 Agustus 2025: Simak Rute yang Akan Dilalui Massa
Ilustrasi Demo Buruh 28 Agustus 2025. [Instagram]

Hari ini, Kamis 28 Agustus 2025, ribuan buruh bakal lakukan aksi demo besar-besaran di sejumlah lokasi.

rb-1

Aksi serentak buruh akan berlangsung di Jakarta dan sejumlah kota lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Doli: Fit and Proper Tes Anggota KPU dan Bawaslu Dilakukan Pekan Depan

rb-3

Aksi ini diinisiasi Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan aksi akan berpusat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Rute yang Akan Dilalui Buruh

Baca Juga: 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumut dan Kepulauan Babel Disahkan

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Instagram]Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Instagram]

Ia juga membeberkan rute yang akan dilewati massa demonstrasi.

“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” ungkap Said.

Tidak hanya di Jakarta, aksi juga akan digelar di berbagai provinsi dan kota besar di Indonesia.

Menurut Said, aksi ini akan digelar secara damai serta menjadi momentum buruh menyampaikan aspirasi.

Tuntutan Demo Buruh

Ilustrasi pengamanan aksi buruh 28 Agustus 2025. [Instagram]Ilustrasi pengamanan aksi buruh 28 Agustus 2025. [Instagram]

Adapun tuntutan yang akan dibawa pada demo buruh Kamis besok meliputi:

1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026 Said menjelaskan, angka yang dituntut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 168, mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.

2. Hapus sistem outsourcing

Buruh menolak praktik outsourcing yang dinilai makin meluas meskipun MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang.

3. Reformasi Pajak

Buruh menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Selain itu, buruh menuntut penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.

4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru

Said menegaskan pemerintah dan DPR belum ada kemajuan setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024.

Padahal, menurutnya, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun usai putusan.

Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga mengusung tuntutan lain yaitu pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029.

Tag DPR RI Said Iqbal Demo Buruh Istana Presiden Demo Buruh 28 Agustus 2025