Tak Cukup Dipecat, Publik Desak Kombes Donald Simanjuntak Harus Diproses Pidana Pemerasan

Hukum

Rabu, 01 Januari 2025 | 16:21 WIB
Tak Cukup Dipecat, Publik Desak Kombes Donald Simanjuntak Harus Diproses Pidana Pemerasan
Kombes Pol Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH. [Ist]

Kombes Pol Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, buntut kasus pemerasan terhadap warga asing yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

rb-1

Kabar pemecatan terhadap Kombes Donald Simanjuntak ini menuai reaksi positif dari publik dan warganet.

"Nah gitu dong @DivHumas_Polri @ListyoSigitP , kami rakyat jd yakin bersih-bersih itu bukan sekedar omong omong," kata warganet lewat akun X.

Baca Juga: ART yang Dianiaya Pasangan ASN Jalani Perawatan di RS Polri Kramat Jati

rb-3

"Nah itu yang diharapkan rakyat, perlu para penegak yang berwibawa, bekerja lurus demi keadilan dengan bangga. Karena kita tidak membayar seragam mereka, hanya untuk menegakkan hukum amburadul," balas warganet lainnya.

Menurut publik, Donald Simanjuntak tak cukup hanya dipecat tapi juga mesti menjalani proses pidana.

"Tinggal proses pidananya.

Baca Juga: Hari Ini, Abraham Samad Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 'Insya Allah Saya Hadir'

Pemerasan itu tindak pidana, harus diproses, siapapun pelakunya," ujar warganet di akun X @arillavarendra.

Bila nantinya Polri berani menyeret Donald Simanjuntak untuk dilakukan proses pidana dugaan pemerasan, maka hukuman berat terhadapnya menanti.

Pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 482 UU 1/2023, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pasal 368 ayat (1) KUHP

Menjelaskan tentang pemerasan dengan kekerasan, yaitu memaksa seseorang untuk memberikan barang atau membuat utang dengan ancaman kekerasan. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 482 UU 1/2023 KUHP

Menjelaskan tentang pemerasan, yaitu memaksa seseorang untuk memberikan barang atau membuat utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Donald Simanjuntak dipecat usai menjalani sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung secara maraton sejak Selasa (31/12/2024) pagi 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pagi pukul 04.00 WIB.

"Putusan PTDH (dipecat) untuk direktur narkoba (Kombes Donald Simanjuntak)," kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam dilansir Antara, Rabu siang.

Kombes Pol Donald Simanjuntak dipecat. [Ist]

Ia mengatakan dalam sidang itu ada dua orang oknum polisi lainnya yang menjalani sidang dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Hasilnya, personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.

"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1/2025)," kata Anam.

Atas putusan PTDH yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.

Tag Polda Metro Jaya Dipecat Pemerasan PTDH Kombes Donald Simanjuntak

Terkini