Lifestyle

Tak Kapok! Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Kini Dikirim ke Nusakambangan

16 Oktober 2025 | 11:38 WIB
Tak Kapok! Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Kini Dikirim ke Nusakambangan
Aktor Ammar Zoni telah divonis 3 tahun penjara terkait kasus narkoba. [Dok. Istimewa]

Aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Ia resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, usai diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

rb-1

Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Kabar ini terungkap setelah petugas Rutan Kelas I Salemba melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati Ammar Zoni. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja.

Baca Juga: Harapan Bebas Pupus, Kamelia Pacar Ammar Zoni Pasrah Soal Hubungan

rb-3

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung membawa Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya ke Polsek Cempaka Putih untuk dimintai keterangan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, Kamis (16/10/2025).

Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Ammar Zoni Ditangkap PolisiAmmar Zoni Ditangkap Polisi

Baca Juga: Masuk Daftar Narapidana High Risk, Ini Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya dipindahkan dari Jakarta dan tiba di Pulau Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB, Kamis pagi. Ia akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, lapas dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.

“Setiap warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di lapas super maximum dan maximum security,” jelas Rika.

Rika menambahkan, langkah tegas ini diambil agar para warga binaan dapat berubah dan menjalani pembinaan sesuai tujuan sistem pemasyarakatan.

Sanksi Berat dan Riwayat Kasus Sebelumnya

Ammar-ZoniAmmar-Zoni

Sebelumnya, pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi terhadap Ammar Zoni setelah dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam rutan mencuat.

Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo, menyebut Ammar dikenai isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.

“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” kata Wahyu, Jumat (10/10/2025).

Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan ganja pada 2023. Ia sempat berpeluang bebas pada Januari 2026, namun kini kesempatan itu pupus setelah kembali tersandung kasus serupa.

Tag narkoba ammar zoni nusa kambangan

Terkait

Terkini