Tak Kunjung P21, Ternyata Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Dugaan Tindak Asusila dan Aborsi Menyeret Vadel Badjideh
Lifestyle
.png)
Polisi terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak asusila dan aborsi menyeret TikToker Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas perkara terus dikebut penyidik mengingat masa penahanan Vadel Badjideh selama 60 hari hampir habis.
Namun sampai saat ini, berkas perkara Vadel Badjideh tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
"Untuk saat ini sudah 80 persen dilengkapi, kemudian yang sekiranya kasih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya," ujar PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi Selasa (8/4/2025).
Meski tak kunjung dilimpahkan, penyidik terus berupaya untuk melengkapi berkas kasus sebelum masa penahanannya habis.
"Jadi kita dari penyidik itu berusaha keras untuk melengkapi berkas, biasanya kita melengkapi berkas itu sebelum masa tahanan habis," jelas Kompol Nurma Dewi.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
Lebih lanjut, polisi juga mengkonfirmasi soal pergantian kuasa hukum Vadel Badjideh yang sebelumnya ditangani oleh Razman Arif Nasution.
Sayangnya pergantian kuasa hukum Vadel Badjideh enggan disampaikan karena merupakan hak dari tersangka sendiri.
"Jadi kemarin juga dari keluarga VA sudah datang ke penyidik sudah datang ke penyidik untuk mengganti kuasa hukumnya. Oleh karena itu, dari penyidik sudah menerima kuasa hukum sudah diganti oleh keluarga VA," tutur Nurma.
Diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh telah ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait putrinya, LM.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak. (Selvianus Kopong Basar)