Tak Sampai Sebulan, Polrestabes Medan Amankan 8 Tersangka dan Sita Sabu 34 Kg

Sumatra Utara

Jumat, 14 Maret 2025 | 20:06 WIB
Tak Sampai Sebulan, Polrestabes Medan Amankan 8 Tersangka dan Sita Sabu 34 Kg
Kapolrestabes Medan didampingi Forkopimda Medan memaparkan pengungkapan narkoba tak sampai sebulan. [FT News/Reza Syahputra]

Tak sampai sebulan, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan meringkus delapan orang tersangka.

rb-1

Hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 34 kg, ekstasi (XTC) 18.219 butir dan 34 botol ketamine.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus dari empat lokasi.

Baca Juga: Gerebek Kos-kosan, Brimob dan BNNP Sumut Gagalkan 36 Kg Sabu di Medan

rb-3

Awalnya, petugas meringkus lima tersangka masing-masing berinisial DA, MB, A, MP dan Y.

Kapolrestabes Medan memaparkan pengungkapan kasus narkoba. [FT News/Reza Syahputra]

"Mereka (kelima) ini ditangkap di Jalan Gunung Krakatau, Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Selasa (18/2/2025)," jelas Gidion didampingi Walikota Medan Rico Waas dan pejabat TNI.

Dari kelima tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 34 botol ketamine, 2.800 butir alprazolam dan tiga unit handphone.

Baca Juga: Heboh Dimas Anggara Diduga Gampar Kiesha, Pasha Ungu Singgung Preman-Narkoba

"Para tersangka memperoleh Ketamine dan alprazolam dari tersangka lain yang masih kita buru. Mereka dulunya sama-sama bekerja di bidang farmasi," ujar Kombes Pol Gidion.

Selanjutnya, dalam kasus kedua, petugas menangkap MN (32) warga Pidie Jaya di Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Sunggal, Jumat (21/2/2025).

"Dari MN, barang bukti yang kita sita berupa 33 kg sabu, dua unit HP dan mobil Toyota Rush berplat B 1531 HOD," pungkas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang didampingi Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan.

Kapolrestabes Medan dan Forkopimda Medan menjelaskan ke para wartawan. [FT News/Reza Syahputra]

Kapolrestabes Medan melanjutkan, pada pengungkapan ketiga dan keempat yakni pada tanggal 5 dan 11 Maret 2025.

Pada pengungkapan ketiga lokasinya di Jalan Penampungan, Desa Mulyorejo, Sunggal, dengan tersangka MH (37) warga Medan Sunggal.

"Dari MH diamankan barang bukti 1 kg sabu, sepeda motor, tiga HP dan tas berwarna merah," ucapnya.

Yang terbaru, lanjut Gidion, petugas mengungkapkan peredaran ekstasi di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang dan Jalan KL Yosudarso, Tanjung Mulia pada Selasa (11/3/2025).

Dari kedua lokasi itu, petugas menangkap TC (37) warga Tanjung Mulia. Ikut disita barang bukti 18.219 butir pil ekstasi berbagai merk, timbangan elektrik, tiga HP dan mobil Calya BK 1352 ABM.

"Tersangka ini mengaku XTC tersebut akan diedarkan lagi. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang sudah masuk DPO kita," lanjutnya.

Menurut Gidion, dari pengungkapan keempat kasus ini, pihaknya memperkirkan telah menyelamatkan 361.019 jiwa.

"Analisa sementara, dari barang bukti sabu yang kita sita, bisa menyelamatkan 340.000 orang, XTC bisa selamatkan 18.319 orang dan dari psikotropika dapat menyelamatkan 2.800 orang," tandas Gidion Arif Setyawan.

Tag Narkoba Ekstasi Polrestabes Medan forkopimda medan sabun

Terkini