Tangani Kasus Basarnas, Jokowi Minta KPK dan TNI Koordinasi
Hukum

Forumterkininews.id, Presiden Joko Widodo tanggapi masalah antara KPK dengan Mabes TNI. Hal ini terkait kasus penerimaan suap yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Presiden Jokowi ungkapkan KPK dan TNI harus saling koordinasi tangani masalah ini. Hal itu diucapkannya saat meresmikan sodetan Ciliwung, Senin (31/7),
"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing masing, menurut aturan," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Usai Reses, Komisi III akan Panggil MA Terkait Keputusan PN Jakarta Pusat
Bila hal tersebut dilakukan maka persoalan antara KPK dan Mabes TNI dapat diselesaikan.
"Kalau itu dilakukan, rampung," tegas Presiden, diberitakan Antara.
Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Hadiri Pembukaan PON XXI 2024 di Aceh, Ini Jadwalnya
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Namun dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.
Sehingga pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan. Dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.