Tangkap Kapal Ikan Asing di Selat Malaka, Polisi Amankan Nahkoda dan ABK
Hukum

FTNews - Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri) berhasil mengamankan kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan mengenai illegal fishing.
“Penangkapan tersebut berawal saat patroli. Polri mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing,†kata Trunoyudo, di Jakarta, Rabu (6/3).
Kemudian tim bergerak ke perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, di wilayah Indonesia. Tim mendapati kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia bernama kapal PSF 2500.
Baca Juga: Polisi Periksa 10 Saksi Usut Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang
“Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri langsung menangkap kapal ikan asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, wilayah Indonesia,†ungkap Trunoyudo.
“Kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional untuk mengelabui petugas. Karena kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara internasional,“ ujar Trunoyudo.

Tak Kantongi Dokumen Resmi
Pihak kepolisian kemudian memeriksa surat-surat kelengkapan. Kapal ini tidak memiliki dokumen resmi penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.“Tepatnya pada Rabu 28 Februari 2024, Polri mengamankan 1 nakhoda dan 3 orang anak buah kapal (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,†papar Trunoyudo.
Baca Juga: Sebelum Ditembak, Brigadir J Kawal Kadiv Propam dan Keluarganya ke Magelang
Selain mengamankan keempatnya, tim juga mendapati barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar 200 kilogram dan satu set jaring trol.
“Sekira pada Senin, 4 Maret 2024 telah diserahkan kepada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut,†tukas Trunoyudo.