Tarik Tuntutan, JPU Minta Hakim Bebaskan Istri Marahi Suami Karena Mabuk
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik atau meralat tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Sebelumnya istri yang telah memarahi suaminya karena mabuk-mabukan itu dituntut 1 tahun penjara oleh JPU pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa setelah JPU meneliti kembali berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang, kemudian kini jaksa menuntut bebas terhadap terdakwa Valencya.
"JPU membahas setiap berkas yang sudah masuk, meneliti kembali hasil persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti," kata Leonard di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: MU ke Final Carabao Cup, Tantang Newcastle United
Ia menuturkan bahwa tuntutan JPU selama 1 tahun penjara terhadap terdakwa Valencya ditarik kembali berkas perkaranya.
"Dengan disampaikannya JPU, jelas tuntutan yang telah dibacakan pada 11 November 2021 ditarik," ucap Leonard.
"Dengan begitu, tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Masih Selidiki Kematian Ibu Tertimpa Coran Semen
Lebih lanjut dikatakannya, JPU menilai terdakwa Valencya tidak terbukti melakukan KDRT psikis dalam pernyataan yang disampaikan kepada sang suami.
"JPU melakukan penuntutan, memperbaiki dengan menyatakan terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT psikis," tuturnya.
Oleh karena itu, JPU menyatakan tuntutan yang pernah disampaikan tidak terbukti dan meminta hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk membebaskan terdakwa.
"Dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa (Valencya) dari segala jenis tuntutan," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan bawahannya atau jajaran JPU yang menangani perkara Valencya mengedepankan hati nurani.
"Jaksa Agung memerintahkan jaksa yang menangani perkara wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme," tandasnya.
Diketahui, JPU Syahnan Tanjung membacakan replik atas pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).
Jaksa membacakan empat tuntutan. Pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Ketiga menyatakan pengembalian barang bukti. Dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara.
Menjawab replik yang dibacakan JPU, Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.