Tebus Rumah Viral di Depok, BPN Keluarkan Rp8,5 Miliar

Daerah

Selasa, 25 Juli 2023 | 00:00 WIB
Tebus Rumah Viral di Depok, BPN Keluarkan Rp8,5 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebuah rumah viral di Depok. Rumah yang terletak di tengah Tol itu akhirnya digusur juga. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan klarifikasi sudah menebusnya.

rb-1

Dalam pernyataan pada Senin (24/7) kemarin, BPN menyatakan telah mengeluarkan uang sebesar Rp8,5 miliar.

Kepala BPN Kota Depok mengatakan ganti rugi tersebut diberikan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).

Baca Juga: Sri Mulyani Masuk Bursa Terkuat Calon Gubernur BI?

rb-3

“Total yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000," kata Indra Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).

Sebelumnya, rumah tersebut viral di media sosial. Lantaran berdiri di tengah Proyek Strategis Nasional (PSN) tepatnya di depan Gerbang Tol Limo 2, Kota Depok.

Indra merinci, untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti.

Baca Juga: Indonesia Bisa Bebas Stunting Jika Syarat ini Terpenuhi

Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.

Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.

Sejalan dengan penyerahan ganti kerugian, Indra menegaskan jajarannya akan terus mengambil langkah maju dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur PSN tersebut.

Untuk diketahui, sebelum uang ganti rugi diserahkan kepada pemilik tanah atau ahli waris, BPN Kota Depok mengadakan proses musyawarah. Dengan mengundang pihak berkepentingan untuk menyampaikan nilai ganti kerugian yang dianggap wajar.

Pemilik tanah diminta hadir tanpa diwakilkan dalam musyawarah ini. Namun, apabila pemilik tanah tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat diwakilkan oleh ahli waris yang terkait.

Soal pemilik tanah diwakilkan, BPN meminta surat kuasa yang sah yang menyatakan bahwa ahli waris memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah.

Tag Daerah Nasional Jalan Tol Depok BPN Rumah Viral

Terkini