Teddy Minahasa Berikan Pembelaan soal Kasus Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Teddy Minahasa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam rangka membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan langsung oleh Irjen Teddy Minahasa itu diberi judul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi”.

“Nota Pembelaan saya sebagai terdakwa ini saya beri judul : “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi”,” kata terdakwa Irjen Teddy di awal pembacaan Pledoi di persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Kamis (13/4).

Sebelum membacakan materi pokok perkara dalam Nota Pembelaan sebagai terdakwa, Irjen Teddy menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia maupun kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Manakala selama persidangan dalam perkara ini saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional,” ucap Teddy.

Hal tersebut, jenderal polisi bintang dua itu mengaku terjadi secara alamiah karena selama hidup dirinya tidak pernah bermasalah dengan hukum sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan ini.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri beserta seluruh personel Polri atas terjadinya peristiwa ini. Sehingga berdampak terhadap memburuknya citra Polri,” tuturnya.

Selain itu, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini dalam mengawali pembacaan pledoi yang dibuat sendiri, memaparkan latar belakang kehidupan dari awal mendaftar sebagai anggota polri hingga menjadi jenderal polisi bintang dua.

“Saya awali dengan ilustrasi singkat tentang latar belakang kehidupan saya. Saya lahir dan dibesarkan dari keluarga kurang mampu. Saya 8 bersaudara yang sejak kecil tumbuh dan dibesarkan di sebuah kota kecil di Pasuruan – Jawa Timur,”sambungnya.

Kemudian pada tahun 1990 ia lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi masuk Akabri, karena dirinya yakin bahwa kedua orangtuanya tidak akan mampu membiayainya ke jenjang pendidikan berikutnya atau kuliah di Perguruan Tinggi.

BACA JUGA:   Perwira Polsek Koja Ditusuk Anak Bandar Narkoba, Alhamdulilah Selamat

“Alhamdulillah saya dinyatakan lulus seleksi Akabri dan masuk Matra Kepolisian atau Akademi Kepolisian pada tahun 1990. Saya menjalani semua proses Pendidikan di Akpol selama 4 tahun dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, karena saya sadar betul bahwa saya bukan berasal dari keluarga pejabat, bukan dari kalangan keluarga yang mampu, ataupun bukan anak Jenderal,” paparnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba

Sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN) Jakbar.

Hal tersebut dikatakan jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...