Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka pendendali peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa meminta tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan. Pasalnya mantan Kapolda Sumatera Barat ini ingin didampingi pengacaranya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya telah menyiapkan advokat dinas dari Polda Metro Jaya (PMJ). Namun ditolak tersangka.
“Sebenarnya kita sudah menyiapkan advokat dinas dari PMJ. Namun hal ini tidak diterima karena Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan oleh keluarga,” kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (15/10).
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait hal ini pemeriksaan terhadap Irjen TM sempat berlangsung namun tidak bisa dituntaskan. Atas permintaannya pemeriksaan diundur ke hari Senin (17/10).
Sementara itu ia mengatakan hingga saat ini Irjen Teddy Minahasa masih ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa senagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan penetapan tersangka ini setelah adanya gelar perkara.
“Tadi malam (Kamis) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM sebagai saksi,†ucap Mukti, di Polres Jakarta Pusat, pada Jumat (14/10) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara sehingga TM ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.